Hukum Melihat Rahim Lewat Uji Ultrasonografi (USG)

ibnu cali said:
July 15th, 2010 at 10:39 pm

assalamu’alaikum….
afwan ustad,berkenaan dengan hadist no 3 diatas,tentang hal ghaib didlm rahim..lalu bagaimana orang yg menggunakan teknologi USG untuk mengetahui jenis kelamin & kondisi janin,apakah diperbolehkan?bolehkah seseorang berdoa supaya tidak turun hujan?

Dijawab Oleh:

Al Ustadz Abu Muawiah Hammad

Waalaikumussalam warahmatullah.

a. Boleh memeriksakan kandungan dengan USG dan itu tidak bertentangan dengan hadits di atas, sebagaimana yang kami sebutkan pada komentar akh fahrul di bawah.

b. Boleh saja seseorang berdoa untuk tidak turun hujan selama itu memang merupakan maslahat bagi kaum muslimin secara umum. Wallahu a’lam

~**~

Fahrul said:
July 17th, 2010 at 12:51 pm

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مِفْتَاحُ الْغَيْبِ خَمْسٌ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا اللَّهُ لَا يَعْلَمُ أَحَدٌ مَا يَكُونُ فِي غَدٍ وَلَا يَعْلَمُ أَحَدٌ مَا يَكُونُ فِي الْأَرْحَامِ وَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ وَمَا يَدْرِي أَحَدٌ مَتَى يَجِيءُ الْمَطَرُ

“Ada lima kunci ghaib yang tidak diketahui seorangpun kecuali Allah: Tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok hari, tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang terdapat dalam rahim, tidak ada satu jiwapun yang tahu apa yang akan diperbuatnya esok, tidak ada satu jiwapun yang tahu di bumi mana dia akan mati, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan turunnya hujan.” (HR. Al-Bukhari no. 1039)

ASSALAMU’ALAIKUM
USTADZ,APAKAH HADITS DI ATAS MASIH BERLAKU KARENA SETAHU ANA SEKARANG KITA BISA TAHU APA YANG TERJADI DI DALAM RAHIM MEMALUI USG DAN TURUNNYA HUJAN DAPAT DIKETAHUI MELALUI PRAKIRAAN CUACA? MOHON DIJELASKAN. jAZAKALLAH

Dijawab Oleh:

Al Ustadz Abu Muawiah Hammad

Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebelumnya, sebagai adab terhadap hadits nabawi, seharusnya yang antum tanyakan adalah makna hadits di atas, bukan apakah dia masih berlaku atau tidak.

Kemudian, hadits di atas tidak menolak kalau manusia bisa saja mengetahui sebagian kecil apa yang ada di dalam rahim. Hanya saja yang ditolak adalah pengetahuan menyeluruh berkenaan dengan apa yang terjadi di dalam rahim, semisal peniupan roh, penetapan keempat takdir kepada janin, dan semacamnya.

Sudah dimaklumi adanya perbedaan antara ilmu dan sangkaan/prediksi. Manusia bisa saja memprediksikan kapan turunnya hujan, akan tetapi prediksi itu tidak dianggap sebagai ilmu. Karenanya tetap saja manusia pada hakikatnya tidak mengetahui kapan hujan turun. Wallahu a’lam

Dinukil dari:

http://al-atsariyyah.com/hujan-dalam-syariat-islam.html#comments

~**~

muhammad priyanto said:
February 4th, 2010 at 12:51 am

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
ustadz ada hal yang ingin saya tanyakan:

bagaimana hukum USG dalam ilmu kedokteran yang dalam praktiknya dokter bisa memprediksi apakah bayi yang dalam kandungan laki-laki/atau perempuan, apakah kita di bolehkan melakukan USG terhadap bayi yang dalam kandungan?

Dijawab Oleh:

Al Ustadz Abu Muawiah Hammad

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Insya Allah tidak bermasalah, selama yang melakukan USG bukan laki-laki dan tidak ada maksiat lain dalam pelaksanaannya. Wallahu a’lam.

Dinukil dari: http://al-atsariyyah.com/hukum-bayi-tabung.html

2 responses to “Hukum Melihat Rahim Lewat Uji Ultrasonografi (USG)

  1. bagaimana hukumnya bila pada saat puasa dilakukan pemeriksaan USG transvaginal (usg yang dimasukan ke dalam vagina), batal atau tidak puasanya

Tinggalkan komentar